Makalah Pestisida
BAB 11
TINJAUANPUSTAKA
A. Pengertian Pencemaran
Disadariatau tidak, sebenarnya masalah pencemaran lingkungan mau tidak mau akan merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia dalam hubungannya dengan alam. Manusia memang kurang daya penguasaannya, artinya jika kemampuan manusia menguasai alam meningkat, maka akan lebih sedikit masalah yang akan dihadapi. Peristiwa pencemaran baru dapat dikatakan sebagai pencemaran lingkungan bila lingkungan yang tercemar adalah lingkungan hidup manusia, yang terkena dampak akibat negatif yang tidak diinginkan adalah manusianya dandidalam lingkungan tersebut terdapat bahan-bahan berbahaya yang disebabkanoleh peradaban manusia itu sendiri (Benn, F.R [ and ]C.A. Mac Auliffe, 1975).
Batasan pencemaran menurut UU No. 4 Tahun 1982, menjelaskan bahwa “Pencemaran” adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energy dan atau komponen lain kedalam lingkungan dan atau merubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kwalitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menmjadi kurang atau tidak dabat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran suatu lingkungan bisanya melalui tahap-tahap yaitu:
1. Tingkatan Pertama
Bila zat pencemar tersebut baik jumlah dan waktu aktifnya tidak membawa akibat yang merugikan manusia.
2. Tingkatan kedua
Bila zat pencemar sudah mengakibatkan gangguanpada alat- alat panca indera dan alat perkembangbiakan secara vegetatif serta kerusakan lingkungan hidup yang lebih luas.
3. Tingkatan ketiga
Bila zat pencemar sudah mengakibatkan gangguan fisiologis yang membawa akibat kesakitan yang menahun.
4. Tingkatan keempat
Bila zat pencemar sudah mengakibatkan gangguan-ganguan yang gawat seperti kematian dan lain-lain.
Pencemaran dapat terjadi di lingkungan hidup manusia. Berdasarkan itu dikenal pencemaran lingkungan berdasarkan objeknya, yaitu : pencemaran udara,pencemaran tanah,pencemaran air dan pencemaran kebudayaan. Dalam makalah ini, pencemaran lingkungan yang akan dibahas adalah tiga bagian yang pertama diatas yang diakibatkan oleh Pestisida (Achmad, Rukaesih. 1999)
B. Jenis-Jenis pestisida
Menurutperaturan pemerintah RI No. 7 Tahun 1973, yang dimaksud dengan Pestisida ialah Semua zat kimia dan bahan-bahan lain serta zasad-zasad renik dan virus yang digunakan untuk:
1. Memberantas atau mencegah hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian- bagian tanaman atau hasil pertanian.
2. Memberantas rerumputan
3. Mematikan daun dan mencegahpertumbuhan yang tak diinginkan.
4. Mencegah hama-hama air.
5. Membrantas atau mencegah binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia.