Makalah KesLing (Sampah)
BAB II LANDASAN TEORI
A. Sampah
Sampah adalah semua material yang dibuang dari kegiatan rumah tangga, perdagangan, industri dan kegiatan pertanian. Sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga dan tempat perdagangan dikenal dengan limbah municipal yang tidak berbahaya (non hazardous). Soewedo (1983) menyatakan bahwa sampah adalah bagian dari sesuatu yang tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang harus dibuang, yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan manusia (termasuk kegiatan industri), tetapi bukan yang biologis.
Berdasarkan komposisinya, sampah dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Sampah Organik,
yaitu sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos;
2. Sampah Anorganik,
yaitu sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah pembungkus makanan, kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman, kaleng, kayu, dan sebagainya. Sampah ini dapat dijadikan sampah komersil atau sampah yang laku dijual untuk dijadikan produk lainnya. Beberapa sampah anorganik yang dapat dijual adalah plastik wadah pembungkus makanan, botol dan gelas bekas minuman, kaleng, kaca, dan kertas, baik kertas koran, HVS, maupun karton;
Di negara-negara berkembang komposisi sampah terbanyak adalah sampah organik, sebesar 60 – 70%, dan sampah anorganik sebesar ± 30%.
B. Faktor-Faktor penumpukan Sampah.
1. Tempat sampah
Tempat sampah merupakan hal yang penting dalam menangani merebaknya sampah di setiap tempat. Kurangnya tempat sampah sering menjadi kendala menumpuknya sampah di berbagai tempat. Minimnya tempat sampah, telah menjadi kendala yang nampak dalam mengatasi masalah sampah. Selain minimnya tempat sampah faktor lain yang menjadi penyebab adalah kurang layaknya tempat sampah yang sudah ada. Tempat-tempat sampah tampak tidak terawat dan rusak.
2. Kesadaran masyarakat
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pembuang sampah ke sungai akan dikenakan sanksi pidana 10 hingga 60 hari kurungan atau denda dari Rp100 ribu hingga Rp20 juta. Namun yang terjadi, peraturan pemerintah tersebut seperti tidak dipedulikan oleh masyarakat. Entah ketidaktahuan tentang peraturan tersebut atau memang tidak peduli terhadap lingkungan hidup. Jadi, kesadaran kita untuk membuang sampah pda tempatnya, harus digalakan mulai dini. Meski langkah kecil, namun, bila dilakukan bersama, alam yang indah dan bersih dari sampah, bukanlah impian semata.
Sosialisasi buang sampah pada tempatnya, dirasa kurang maksimal karena biasanya menggunakan spanduk dan pamflet saja. Seharusnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya disosialisasikan secara preventif dan melalui komunikasi tatap muka oleh pemerintah sehingga menimbulkan memori dan tersimpan dalam mindset masyarakat. Jika perlu, ada tindakan tegas kepada pelaku yang membuang sampah sembarangan namun bukan berarti mengenakan sanksi denda karena hal itu akan berbuntut masalah baru, yaitu korupsi. Yang dimaksud tindakan tegas adalah hukum kurungan langsung atau sanksi moral. Pembentukan satuan aparat pun dirasa perlu, agar fokus menangani masalah tersebut.
Sampah merupakan hasil sampingan dari kegiatan manusia sehari-hari. Jumlah sampah yang semakin besar memerlukan pengelolaan yang harus dilakukan secara bertanggung jawab.Selama tahapan penanganan sampah banyak kegiatan dan fasilitas yang bila tidak dilakukan / disediakan dengan benar akan menimbulkan dampak yang berpotensi mengganggu lingkungan.
Selengkapnya silahkan download Makalah KesLing (Sampah).pdf